Artikel Cianjur News Headline Animator

Jumat, 12 Oktober 2007

Lagu ”Rasa Sayange” Terbukti Milik Indonesia

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik menyatakan, pihaknya menemukan beberapa bukti yang menunjukkan lagu Rasa Sayange milik Indonesia.

Salah satunya adalah ditemukannya piringan hitam hasil rekaman PT Lokananta. ”Ada lagu Rasa Sayange dalam piringan hitam yang direkam Lokananta tahun 1958, kemudian dibagi pada 15 Agustus 1962 sebanyak 100 keping bertepatan saat pelaksanaan pesta olahraga Asian Games di Jakarta oleh Presiden Soekarno,” ungkap Jero Wacik di kantor Depbudpar Jakarta kemarin.

Diketahui sebelumnya, Malaysia telah mengklaim Rasa Sayange sebagai lagu miliknya. Bahkan, lagu itu telah jadikan jingle (ikon) promosi pariwisata dan telah dirilis ke seluruh dunia. Menurut Jero, saat itu, Presiden Soekarno memberikan piringan hitam tersebut sebagai cenderamata kepada pimpinan kontingen tiap negara peserta Asian Games.

Saat itu, lagu Rasa Sayangemenjadi salah satu dari delapan lagu yang ada. Piringan hitam yang merekam delapan lagu-lagu rakyat, seperti Rasa Sayange, Caca Marica, Suwe Ora Jamu, Gelang Sipatu Gelang, dan Rayuan Pulau Kelapa itu diproduksi secara khusus oleh PT Lokananta, Solo.

Sampai saat ini, lagu Rasa Sayange tersebut masih tersimpan rapi di PT Lokananta. ”Kalau ingin mempermasalahkan secara hukum mengenai kepemilikan, merekam merupakan salah satu bukti yang kuat,” tegas Jero Wacik

Dia mengatakan, pihaknya dibantu dengan dan musisi Indonesia lainnya sedang mencari bukti lainnya mengenai asal-muasal lagu Rasa Sayange. Salah satunya, melalui sebuah yayasan dari Jepang, Minoru Endo Music Foundation (MEMF). Pada 1997, yayasan itu telah mengompilasi lagu pop dan lagu rakyat yang populer dari negara-negara di Asia.

Setelah mengompilasi, Yayasan Minoru membukukan 2.000 lagu dalam buku Evergreen Song 2.000 dan menyebarluaskan buku itu. ”Tapi karena ada pembatasan, tidak semua ditulis, hanya 19 lagu Indonesia yang ditulis partiturnya dan 50 lagu yang terdaftar di buku itu, sedangkan lagu Rasa Sayange tidak terdapat dalam 50 lagu itu,” jelas Menbudpar.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari informasi apakah dari 2.000 lagu yang dikompilasi Yayasan Minoru tersebut terdapat lagu Rasa Sayange. Lebih lanjut Menbudpar mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini, pihaknya bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan mendata lagu-lagu rakyat Indonesia untuk didaftarkan ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Dirjen HaKI Depkumham Andy Noorman Sommeng mengatakan, dengan MoU itu, setidaknya dapat menjamin hak cipta seseorang. Terkait lagu Rasa Sayange, menurut dia, secara hukum merupakan milik Indonesia, sebab sudah ditemukan bukti autentik berupa rekaman piringan hitam koleksi perusahaan rekaman Lokananta, Solo

Tidak ada komentar: